Menteri Pertanian Awasi Langsung Progres Percepatan Pelaksanaan Kontruksi CSR.
Jakarta, 28 Februari 2026. Direktur wilayah BRMP NTT mengikuti Rapat Progres Percepatan Pelaksanaan Kontruksi CSR, diselenggarakan kantor LIP Pusat di Hotel Aston Jakarta. Kegiatan LIP di Jakarta dilaksanakan sebagai forum strategis untuk memperkuat pengendalian, percepatan, dan akuntabilitas pelaksanaan program prioritas Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026. Fokus utama kegiatan diarahkan pada pengawalan program swasembada pangan, khususnya melalui optimalisasi percepatan Cetak Sawah Rakyat (CSR) di seluruh provinsi
Dalam rapat tersebut yang dihadiri Staf Ahli Menteri (SAM) Dr. Ir. Ali Jamil, M.Si dan Tenaga Ahli Menteri (TAM) dan Direktur LIP Pusat serta kepala BPLIP setiap Provinsi dan Direktur Wilayah BRMP Provinsi se Indonesia, dan Kepala Dinas Provinsi, dan beberapa Universitas Provinsi sebagai tenaga Penyedia SID.
Dalam arahannya, Staf Ahli Menteri Pertanian menegaskan bahwa Menteri Pertanian akan melakukan pemantauan langsung terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran TA. 2026, tanpa memandang besar kecilnya pagu. Seluruh Eselon I diwajibkan mempresentasikan rencana anggaran dan progres pelaksanaan kegiatan di hadapan Menteri Pertanian.
Progres RPATA dan CSR 2026 wajib dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan minimal 1 Maret 2026, mengingat masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas dan memerlukan percepatan signifikan.
Direktur Wilayah BRMP Provinsi diposisikan sebagai perpanjangan tangan Menteri Pertanian di daerah, dengan tanggung jawab aktif dalam pengawalan program pangan nasional. Seluruh Direktur Wilayah BRMP diwajibkan ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan CSR, termasuk pengendalian CPCL baik yang masih diusulkan maupun yang telah ditetapkan.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, disarankan dilakukan pembagian kelompok fungsi (Poksi) sebanyak 5–10 Poksi per BRMP Provinsi berdasarkan subsektor. Langkah ini tidak mempengaruhi struktur eselon, namun bertujuan memperjelas pembagian tugas, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kinerja pengawalan program. Pekerjaan SID hingga penandatanganan kontrak konstruksi ditargetkan selesai dalam dua bulan, dengan evaluasi mingguan oleh Menteri Pertanian. Penyusunan SID dilakukan secara bertahap dan dikawal ketat melalui penambahan personel survei dan percepatan penyusunan desain.
Pelaksanaan konstruksi CSR juga dibatasi waktunya, dengan target lahan siap digunakan pada Juni dan batas akhir waktu penanaman pada September. Keberhasilan program ditentukan oleh kesiapan alat, kecukupan tenaga pelaksana, dan disiplin waktu.
Pada sesi review, Dinas Pertanian Provinsi dan universitas penyusun SID memaparkan hasil pekerjaan untuk dikoreksi oleh Tim Review LIP. BRMP Provinsi berperan aktif mengawal tahapan review, kontrak, hingga konstruksi, serta memastikan mutu dan ketepatan waktu pelaksanaan.