Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Timur (BRMP NTT) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang bertugas melaksanakan penerapan, pendampingan, dan diseminasi inovasi serta teknologi modern pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai salah satu dari 33 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian di Indonesia, BRMP NTT berperan mendukung percepatan modernisasi pertanian, peningkatan produktivitas, serta pencapaian swasembada pangan melalui penerapan teknologi yang adaptif dan berkelanjutan.
Perjalanan kelembagaan BRMP NTT diawali sebagai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Nusa Tenggara Timur di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Selanjutnya, seiring transformasi organisasi Kementerian Pertanian, BPTP berubah menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Nusa Tenggara Timur di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, dibentuk Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) sebagai bagian dari penguatan inovasi dan modernisasi pertanian nasional. Kemudian, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BSIP Nusa Tenggara Timur resmi bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Timur (BRMP NTT).
Sebagai salah satu dari 33 BRMP di seluruh Indonesia, BRMP NTT berkomitmen menjadi penggerak penerapan inovasi dan teknologi pertanian modern melalui pendampingan, diseminasi, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, modern, dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.