BRMP NTT dan SMKN 1 Kabupaten Kupang Lanjutkan Kerja Sama Melalui Penandatanganan PKS
Kupang, 15 September 2025, BRMP NTT melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertempat di ruang PPID BRMP NTT. Kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian sebagai Plh. Kepala BRMP NTT Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si, Kepala SMKN 1 Kabupaten Kupang Elvis Jimnos Mozes, S.St.,Pi, dan Wakasek Humas Syahbudin, S.Pd.
Kegiatan penandatanganan PKS ini dilakukan dalam rangka memperbarui perjanjian sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Dalam sambutannya, Kepala SMKN 1 Kabupaten Kupang menyampaikan rasa terima kasih atas ketersediaan BRMP NTT dalam menerima kehadiran dan melanjutkan kerja sama dengan SMKN 1 Kabupaten Kupang. Beliau berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat dipertahankan sehingga akan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi siswa melalui program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Beliau juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama kegiatan PKL, dan apabila terdapat siswa yang menyalahi aturan, beliau berharap pihak BRMP NTT dapat menghubungi pihak sekolah untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
Plh. Kepala BRMP NTT Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si menyampaikan apresiasi kepada pihak SMKN 1 Kabupaten Kupang yang telah menghargai pentingnya koordinasi dengan hadir secara langsung dalam kegiatan penandatanganan PKS. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PKS yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun kini diperbarui menjadi 2 tahun. Penyesuaian masa berlaku ini dilakukan untuk mengikuti dinamika organisasi, dimana dalam waktu 5 tahun banyak terjadi perubahan yang signifikan seperti pergantian nama organisasi maupun kepemimpinan. Oleh karena itu masa berlaku PKS diubah menjadi 2 tahun agar lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi kedepannya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh kedua belah pihak sebagai komitmen dalam menjalin kerja sama di masa mendatang. (SHA)