Partisipasi BRMP NTT Dalam Rapat Koordinasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Flores Timur
Larantuka 15 Oktober 2025, Penyuluh Pertanian kabupaten Flores Timur, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Strategis Kementerian Pertanian kabupaten Flores Timur, bertempat di Aula Dekopinda kabupaten Flores Timur. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dibuka langsung oleh yang mewakili kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur Wilfridus Pain Ratu, SPt. Dalam sambutan pembukaannya, kepala Bidang Penyuluhan menandaskan tentang pentingnya kerja sama penyuluh dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam kegiatan Swasembada Pangan Berkelanjutan tahun 2026 di Flores Timur. Peserta Rapat Koordinasi adalah semua penyuluh pertanian yang ada di kabupaten Flores Timur sebanyak 109 orang penyuluh pertanian di CWS kabupaten Flores Timur dan penyuluh pertanian dari 19 kecamatan se-kabupaten Flores Timur.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pembahasan materi difokuskan pada percepatan swasembada Pangan Berkelanjutan dan penerapan PM-AAS di Flores Timur. BRMP NTT hadir sebagai Narasumber utama, materi yang disampaikan antara lain : 1) Pendampingan LTT dan PM-AAS Provinsi NTT oleh kepala BRMP NTT Dr. Novalisa Tresya Ester Lumentut, S.P., M.Sc, 2) Penerapan PM-AAS oleh Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Penilaian Kesesuain BRMP NTT selaku Penanggung jawab Swasembada Pangan kabupaten Flores Timur Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si.
Setiap sesi pembahasan materi terjadi komunikasi dua arah, sehingga peserta mengetahui dan memahami Program Strategia Kementerian Pertanian dan strategi percepatan pencapaiannya.
Akhir kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, adanya rumusan hasil berupa kesepatan pencapaian Target Swsembada Pangan Berkelanjutan terutama pencapaian target PM-AAS di kabupaten Flores Timur seluas 88 hektar. Untuk mencapainya, dibagi pada 6 (enam) kecamatan yang berpotensi pengembangan komoditas padi, antara lain: 1) Kecamatan Wulanggitang seluas 25 hektar, 2) Kecamatan Titehena seluas 24 hektar, 3) Kecamatan Adonara seluas 8 hektar, 4) Kecamatan Adonara Barat seluas 16 hektar, 5) Kecamatan Tanjung Bunga seluas 9 hektar, 6) Kecamatan Demong Pagong seluas 6 hektar. Tindaklanjut dari pelaksanaan PM-AAS di kabupaten Flores Timur adalah segera dibuatnya usulan CPCL PM-AAS seluas 88 hektar.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, juga disosialiasikan tentang telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No.02 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Penerapannya akan didasari dengan peraturan turunan dari Permentan tersebut.
Kegiatan Rapat Koordinasi Program Strategis Kementerian Pertanian kabupaten Flores Timur, ditutup oleh yang mewakili kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur.