• Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat Kupang NTT
  • (0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Kerjasama
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurmal
    • Buletin
      • Standar Mutu
      • Pertanian
      • Peternakan
      • Pengolahan Hasil Pasca Panen
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
5 dilihat       22 Oktober 2026

Partisipasi BRMP NTT Dalam Rapat Koordinasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Flores Timur

 

Larantuka 15 Oktober 2025, Penyuluh Pertanian kabupaten Flores Timur, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Strategis Kementerian Pertanian kabupaten Flores Timur, bertempat di Aula Dekopinda kabupaten Flores Timur. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dibuka langsung oleh yang mewakili kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur Wilfridus Pain Ratu, SPt. Dalam sambutan pembukaannya, kepala Bidang Penyuluhan menandaskan tentang pentingnya kerja sama penyuluh dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam kegiatan Swasembada Pangan Berkelanjutan tahun 2026 di Flores Timur. Peserta Rapat Koordinasi adalah semua penyuluh pertanian yang ada di kabupaten Flores Timur sebanyak 109 orang penyuluh pertanian di CWS kabupaten Flores Timur dan penyuluh pertanian dari 19 kecamatan se-kabupaten Flores Timur.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pembahasan materi difokuskan pada percepatan swasembada Pangan Berkelanjutan dan penerapan PM-AAS di Flores Timur. BRMP NTT hadir sebagai Narasumber utama, materi yang disampaikan antara lain : 1) Pendampingan LTT dan PM-AAS Provinsi NTT oleh kepala BRMP NTT Dr. Novalisa Tresya Ester Lumentut, S.P., M.Sc, 2) Penerapan PM-AAS oleh Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Penilaian Kesesuain BRMP NTT selaku Penanggung jawab Swasembada Pangan kabupaten Flores Timur Ir. Irianus Rejeki Rohi, M.Si.

Setiap sesi pembahasan materi terjadi komunikasi dua arah, sehingga peserta mengetahui dan memahami Program Strategia Kementerian Pertanian dan strategi percepatan pencapaiannya.

Akhir kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, adanya rumusan hasil berupa kesepatan pencapaian Target Swsembada Pangan Berkelanjutan terutama pencapaian target PM-AAS di kabupaten Flores Timur seluas 88 hektar. Untuk mencapainya, dibagi pada 6 (enam) kecamatan yang berpotensi pengembangan komoditas padi, antara lain: 1) Kecamatan Wulanggitang seluas 25 hektar, 2) Kecamatan Titehena seluas 24 hektar, 3) Kecamatan Adonara seluas 8 hektar, 4) Kecamatan Adonara Barat seluas 16 hektar, 5) Kecamatan Tanjung Bunga seluas 9 hektar, 6) Kecamatan Demong Pagong seluas 6 hektar.  Tindaklanjut dari pelaksanaan PM-AAS di kabupaten Flores Timur adalah segera dibuatnya usulan CPCL PM-AAS seluas 88 hektar.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, juga disosialiasikan tentang telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No.02 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Penerapannya akan didasari dengan peraturan turunan dari Permentan tersebut.

Kegiatan Rapat Koordinasi Program Strategis Kementerian Pertanian kabupaten Flores Timur, ditutup oleh yang mewakili kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Flores Timur.

Prev Next

- BSIP-NTT


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kebijakan Mutu BRMP NTT
    20 Okt 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Pegawai BRMP NTT Mengikuti Pelatihan ISO: 19011
    13 Okt 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN)
    12 Okt 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Pegawai BRMP NTT Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris dan Rantai Nilai Komoditas Pertanian
    06 Okt 2026 - By BSIP-NTT

tags

BBRMP BBRMP_NTT Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
-
[email protected]

Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat, Kupang, 

Nusa Tenggara Timur

85000

https://ntt.brmp.pertanian.go.id

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Nusa Tenggara Timur.. All Right Reserved