• Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat Kupang NTT
  • (0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Kerjasama
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurmal
    • Buletin
      • Standar Mutu
      • Pertanian
      • Peternakan
      • Pengolahan Hasil Pasca Panen
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
1211 dilihat       07 September 2023

Penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pada Konsolidasi Standardisasi Kehumasan BSIP

 
Kamis, 07 September 2023, Hari terakhir agenda acara konsolidasi dan standardisasi kehumasan lingkup BSIP yang diikuti BSIP NTT di The Alana Hotel dan Convention Center Solo dilakukan diskusi bersama penyusunan pedoman pengelolaan media sosial Lingkup BSIP. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan Media Sosial di lingkungan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Media Sosial yang efektif, efisien, jelas, dan terarah sesuai dengan tata kelola komunikasi publik yang baik.
 
Pedoman ini mencakup tugas dan fungsi admin media sosial, strategi media sosial diantaranya pemilihan persona, gaya bahasa, kata kunci, konten, skema warna, jenis huruf, caption, hashtag, dan template sesuai dengan target audiens serta aturkoordinaan terkait pembuatan konten pada platfom media sosial. Pedoman ini dibawah koordinasi koordinator kerjasama hukum organisasi dan humas BSIP masih akan didiskusikan selanjutnya sebelum disahkan dan ditetapkannya menjadi keputusan oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
Prev Next

- BSIP NTT


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP NTT Mendampingi Persiapan dan Kelengkapan Dokumen Untuk Pengajuan SNI 7934:2014 di D’Hokiest.
    23 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    BRMP NTT Menerima Siswa Praktik Kerja Lapangan SMK Negeri 1 Kabupaten Kupang
    22 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Selamat dan sukses kepada Bpk Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
    22 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    BRMP NTT Hadiri Gerakan Tanam Serempak Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kupang
    20 Jul 2026 - By BSIP-NTT
  • Thumb
    Monitoring BRMP NTT bersama Staf Ahli Menteri Pertanian Kegiatan CSR
    20 Jul 2026 - By BSIP-NTT

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(0380) 8460553: WA center : 0853-3916-9833 (Chat Only)
-
[email protected]

Jl. Timor Raya KM. 32 Naibonat, Kupang, 

Nusa Tenggara Timur

85000

https://ntt.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Nusa Tenggara Timur.. All Right Reserved